Bayi Laki-Laki Berusia Dua Bulan Dijual Rp 80 Juta ke Polisi
Jumat, 11 November 2016 – 14:44 WIB
Ani mengaku tak sanggup membesarkan anak sulungnya itu, sehingga dia menyerahkannya kepada Yuliana untuk diadopsi. Namun Yuliana kemudian berniat menjualnya.
“Sebelum diambil pembeli dari Singapura, bayi dititipkan di rumah Ahiang. Rencanya, Edi akan datang keesokan harinya untuk menjemput bayi Apui,” sebut JPU Arie seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Di hadapan hakim, ketiga terdakwa membantah dakwaan JPU. Seperti dakwaan yang menyebut Yuliana mengirimkan foto bayi Apui kepada Buyung melalui Ermanila. Menurutnya, dia tak pernah melakukan hal itu. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih. Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan