Bayi Laki-Laki Berusia Dua Bulan Dijual Rp 80 Juta ke Polisi

Bayi Laki-Laki Berusia Dua Bulan Dijual Rp 80 Juta ke Polisi
Ilustrasi. Foto: pixabay

Ani mengaku tak sanggup membesarkan anak sulungnya itu, sehingga dia menyerahkannya kepada Yuliana untuk diadopsi. Namun Yuliana kemudian berniat menjualnya.

“Sebelum diambil pembeli dari Singapura, bayi dititipkan di rumah Ahiang. Rencanya, Edi akan datang keesokan harinya untuk menjemput bayi Apui,” sebut JPU Arie seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Di hadapan hakim, ketiga terdakwa membantah dakwaan JPU. Seperti dakwaan yang menyebut Yuliana mengirimkan foto bayi Apui kepada Buyung melalui Ermanila. Menurutnya, dia tak pernah melakukan hal itu. (cr15/ray/jpnn)


BATAM - Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih. Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News