Bayi Tewas Diperkosa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seksual. Setelah melalui penyelidikan panjang karena minimnya saksi dan korban yang menutup diri hingga meninggal dunia, Polres Jakarta Timur, menetapkan ayahkandung korban berinisial SU, 54, sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Berdasar pengakuannya, SU dua kali melakukan tindak kekerasan seksual pada RS, yakni pada 16 Oktober 2012, dan pada 19 Oktober 2012. Dalam sidang vonis yang digelar 17 Juni, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun dengan denda Rp 500.000 dan subsider enam bulan penjara kepada SU yang terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur seperti yang tertuang dalam Pasal 81 UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.(dni)
PERKEMBANGAN kasus bayi tewas tak wajar karena dugaan kekerasan seksual masih menemui jalan buntu. Petugas Polrestro Jakarta Timur belum menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri