Bayi Tewas, Mahasiswi Jadi Tersangka
Senin, 03 April 2017 – 20:42 WIB
jpnn.com, MALANG - Polisi tetapkan Prive Widya Antika, 21, seorang mahasiswi yang melahirkan bayi di kos Jumat (31/4) sebagai tersangka.
Sebab, dia dianggap lalai dan membuat bayi yang dilahirkannya meninggal.
Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, dia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, sang bayi diduga tewas karena adanya unsur kelalaian.
Nama Widya resmi masuk dalam daftar tahanan. Dia menjadi salah seorang di antara 13 tahanan perempuan di Mapolres Malang Kota saat ini.
Sementara itu, keseluruhan jumlah tahanan di sana mencapai 98 orang.
Hanya, saat ini dia belum memasuki ruang tahanan.
Sebab, kondisinya masih lemah. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar.
Polisi tetapkan Prive Widya Antika, 21, seorang mahasiswi yang melahirkan bayi di kos Jumat (31/4) sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Bayi Baru Lahir Meninggal di Klinik Bersalin, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Bayi Tiga Hari Meninggal Diduga setelah Disuntik Bidan, Orang Tua Lapor Polisi
- Polisi Menduga Kematian Bayi di Tulungagung Tak Wajar
- Bayi Meninggal Setelah Imunisasi, Polisi Turun Tangan
- Sang Ibu Lilit Leher Bayi Kandungnya Lalu Menyeretnya ke Lantai Atas, Kejam Banget
- Bayi 1 Bulan Meninggal Akibat Banjir di Kota Sorong