Bayi Tewas, Mahasiswi Jadi Tersangka

Bayi Tewas, Mahasiswi Jadi Tersangka
Bayi. Foto: Pixabay

jpnn.com, MALANG - Polisi tetapkan Prive Widya Antika, 21, seorang mahasiswi yang melahirkan bayi di kos Jumat (31/4) sebagai tersangka.

Sebab, dia dianggap lalai dan membuat bayi yang dilahirkannya meninggal.

Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, dia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebab, sang bayi diduga tewas karena adanya unsur kelalaian.

Nama Widya resmi masuk dalam daftar tahanan. Dia menjadi salah seorang di antara 13 tahanan perempuan di Mapolres Malang Kota saat ini.

Sementara itu, keseluruhan jumlah tahanan di sana mencapai 98 orang.

Hanya, saat ini dia belum memasuki ruang tahanan.

Sebab, kondisinya masih lemah. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar.

Polisi tetapkan Prive Widya Antika, 21, seorang mahasiswi yang melahirkan bayi di kos Jumat (31/4) sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News