Bayu Kenal Umi Baru Sebulan tetapi Dia Tega Berbuat Jahat, Ditangkap Polisi Surabaya
Jumat, 24 September 2021 – 19:47 WIB

Eka Bayu Setiawan saat diamankan di Mapolsek Jambangan, Surabaya. Foto: Dok. Polsek Jambangan
"Korban akhirnya melapor ke kami, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tertangkap," jelas dia.
Bayu dijerat Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Bayu ditangkap polisi Surabaya lantaran perbuatannya merugikan Umi yang baru dikenalnya satu bulan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato
- Tingkatkan Edukasi Kesuburan, Komunitas Menuju Dua Garis Gelar Fertility Bootcamp
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya