BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
Jumat, 26 Februari 2010 – 21:45 WIB

BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
Oleh sebab itu Didin juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan layanan baru dari BAZNAS itu. Didin menegaskan, karena menggunakan prinsip syariah (pola bagi hasil) maka layanan baru BAZNAS itu jauh dari riba.
Baca Juga:
Sedangkan untuk memudahkan pelayanan, BQB juga mengeluarkan layanan BAZNAS Card yang bisa digunakan di seluruh BMT di seluruh Indonesia. "Insya Allah, Baitul Qiradh BAZNAS dapat membantu meningkatan ekonomi masyarakat kecil melalui sistem ekonomi syariah," tandasnya. (gus/ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora