BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
Jumat, 26 Februari 2010 – 21:45 WIB
Oleh sebab itu Didin juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan layanan baru dari BAZNAS itu. Didin menegaskan, karena menggunakan prinsip syariah (pola bagi hasil) maka layanan baru BAZNAS itu jauh dari riba.
Baca Juga:
Sedangkan untuk memudahkan pelayanan, BQB juga mengeluarkan layanan BAZNAS Card yang bisa digunakan di seluruh BMT di seluruh Indonesia. "Insya Allah, Baitul Qiradh BAZNAS dapat membantu meningkatan ekonomi masyarakat kecil melalui sistem ekonomi syariah," tandasnya. (gus/ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten