BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Kamis, 24 Agustus 2023 – 17:01 WIB

BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. Foto: dok. Baznas
Dia mengatakan bahwa syarat dalam jual beli dalam prinsip syariah selama spesifikasi emasnya itu ada dan bisa dispesifikasi dengan jelas itu sah.
"Emas yang tidak boleh dijualbelikan, ialah emas yang dalam bentuk mata uang sedangkan emas batangan itu diperbolehkan," ucap Nadratuzzaman. (jlo/jpnn)
BAZNAS mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Gerai ZIfthar Ramadan, Wadah UMKM Mustahik Tingkatkan Pendapatan
- BAZNAS dan Badilag Bersinergi Optimalkan Dana ZIS-DSKL
- Peran Strategis ZISWAF dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
- Zakat dan Harapan bagi Generasi Bebas Stunting
- Strategi BAZNAS Dorong Pengumpulan ZIS Ritel Lebih Maksimal selama Ramadan
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau