BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Kamis, 24 Agustus 2023 – 17:01 WIB
Dia mengatakan bahwa syarat dalam jual beli dalam prinsip syariah selama spesifikasi emasnya itu ada dan bisa dispesifikasi dengan jelas itu sah.
"Emas yang tidak boleh dijualbelikan, ialah emas yang dalam bentuk mata uang sedangkan emas batangan itu diperbolehkan," ucap Nadratuzzaman. (jlo/jpnn)
BAZNAS mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dukung Mustahik Mandiri, Program ZAuto Kini Hadir di Jawa Tengah
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- Framework Zakat Hijau, Solusi Inovatif untuk Mendukung Ekologi dan Kesejahteraan
- BAZNAS Tingkatkan Inovasi Zakat untuk Dukung Indonesia Emas 2045
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah