BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. Foto: dok. Baznas

Dia mengatakan bahwa syarat dalam jual beli dalam prinsip syariah selama spesifikasi emasnya itu ada dan bisa dispesifikasi dengan jelas itu sah.

"Emas yang tidak boleh dijualbelikan, ialah emas yang dalam bentuk mata uang sedangkan emas batangan itu diperbolehkan," ucap Nadratuzzaman. (jlo/jpnn)

BAZNAS mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah. Simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News