BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan
Senin, 13 Agustus 2018 – 21:30 WIB
“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.
Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (jpnn)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan BAZNAS bekerja sama untuk membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Dukung Palestina, BAZNAS Enrekang Salurkan Bantuan Rp 620 Juta
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan