BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan
Senin, 13 Agustus 2018 – 21:30 WIB

Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta Bersama Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis menandatangani MoU Kerjasama Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja rentan, di Jakarta. Foto: Humas BAZNAS
“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.
Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (jpnn)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan BAZNAS bekerja sama untuk membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar