BAZNAS Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusaiaan untuk Palestina Melalui Mesir

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengirimkan 12 truk kontainer berisi bantuan kemanusiaan ke Palestina, melalui Pintu Rafah, Mesir.
Pengiriman bantuan tersebut terlaksana atas kerja sama dengan lembaga filantropi Misr Al-Kheir mengirimkan 12 truk kontainer bantuan kemanusiaan ke Palestina melalui Pintu Rafah, Mesir.
"Kami memastikan penyaluran bantuan ini sesuai dengan standar kualitas yang diperlukan di Palestina," kata M Zaim A. Nasution, dalam keterangannya, Selasa (5/12).
Adapun bantuan tersebut berupa paket berisi air mineral, jus kemasan, kacang, dan tepung. Bantuan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat Gaza Palestina.
"Sebanyak 12 truk kontainer berisi bantuan kemanusiaan untuk Palestina dikirim dalam dua tahap. Pertama, enam truk kontainer dikirim pada Senin, 4 Desember 2023. Kedua, enam truk kontainer dikirim pada Senin, 11 Desember 2023," ungkap M Zaim.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan berterima kasih kepada masyarakat, perusahaan, dan lembaha amil zakat Indonesia yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
"Adapun dana bantuan ini berasal dari masyarakat Indonesia yang disalurkan melalui BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, mitra perusahaan, LAZ, dan UPZ," tuturnya.
Saidah menambahkan, BAZNAS juga menjalin kerja sama dengan Bayt Zakat Wa Shadaqat Mesir dan Egytian Red Crescent Society (ERCS) melalui koordinasi dengan KBRI Mesir.
BAZNAS mengirimkan 12 truk kontainer berisi bantuan kemanusiaan ke Palestina, melalui Pintu Rafah, Mesir.
- Prabowo Berikan Bantuan Rp101 Miliar ke Negara Ini
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi