BAZNAS Minta Pelaku Penyelewengan Dana Zakat Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat, infak, sedekah (ZIS).
Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum mengatakan pengelolaan zakat oleh BAZNAS memegang prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"BAZNAS bersikap tegas dan tidak menoleransi adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurut dia, hal tersebut sangat mencoreng kredibilitas dan semangat BAZNAS yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan.
Dia mengatakan hal tersebut saat menyikapi kabar dugaan penyelewengan dana di Bengkulu Selatan yang terjadi tiga tahun lalu.
"Saat ini BAZNAS RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh," tutur Mo Mahdum.
Sejak awal kasus tersebut mengemuka, BAZNAS terus berkoordinasi dengan penegak hukum. BAZNAS juga tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus tersebut.
“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan," kata dia.
BAZNAS mendukung penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat di Indoensia.
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Predikat Informatif Jadi Bukti Profesionalisme dan Transparansi Lembaga
- BAZNAS Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas untuk Palestina