BAZNAS Minta Pelaku Penyelewengan Dana Zakat Ditindak Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat, infak, sedekah (ZIS).
Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum mengatakan pengelolaan zakat oleh BAZNAS memegang prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"BAZNAS bersikap tegas dan tidak menoleransi adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurut dia, hal tersebut sangat mencoreng kredibilitas dan semangat BAZNAS yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan.
Dia mengatakan hal tersebut saat menyikapi kabar dugaan penyelewengan dana di Bengkulu Selatan yang terjadi tiga tahun lalu.
"Saat ini BAZNAS RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh," tutur Mo Mahdum.
Sejak awal kasus tersebut mengemuka, BAZNAS terus berkoordinasi dengan penegak hukum. BAZNAS juga tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus tersebut.
“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan," kata dia.
BAZNAS mendukung penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat di Indoensia.
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini