BAZNAS Perkuat Prinsip 3 Aman Lewat Pelatihan Auditor ISO
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar pelatihan auditor ISO 9001:2015 untuk meningkatkan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI (3 Aman).
Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta pada 5-6 Oktober 2023, ini dihadiri perwakilan BAZNAS, LAZ, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BAZNAS Mo Mahdum menjelaskan pentingnya Pelatihan Auditor Internal ISO 9001:2015.
"Auditor yang kompeten memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 9001:2015 dan membantu organisasi dalam mengidentifikasi peluang perbaikan," ujar Mo Mahdum, dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Mo Mahdum menuturkan pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip dan persyaratan ISO 9001:2015, serta keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan audit internal dan eksternal dengan efektif.
Menurut dia, sertifikasi ISO 9001:2015 penting untuk memastikan lembaga pengelola zakat dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Paling tidak terdapat tiga esensi pascapelatihan ISO; pertama bagaimana kita dapat mentransformasikan ISO pada konteks kekinian, kedua internalisasi standar-standarnya (substance over form), ketiga bagaimana kita mampu menjadi agen perubahan sebagai legacy," tuturnya.
BAZNAS memperoleh sertifikat ISO pertama yaitu ISO 9001:2008 tahun 2011 dengan nomor QS 3354 dari Badan Sertifikasi WQA-APAC.
BAZNAS memperkuar prinsip 3 Aman dengan menggelar pelatihan auditor ISO. Simak selengkapnya
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Dukung Palestina, BAZNAS Enrekang Salurkan Bantuan Rp 620 Juta
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat