Baznas Pusat Diminta Jangan Mendikte Kepala Daerah Soal Urusan Ini

Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada wali kota.
Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya lalu dimana peran kewenangan wali kota? Kata Nasuka, ini berlebihan dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural sehingga tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang wali kota yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggung jawab penuh seluruh pelayanan publik dan pembangunan di daerahnya.
“Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertinbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan wali kota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027,” pungkas Nasuka.(fri/jpnn)
Nasuka mengatakan kepala daerah gubernur atau Bupati/Wali kota berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas provinsi, Kabupaten/Kota.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- ZCorner Banyumas Dorong UMKM Mustahik Tembus Pasar Strategis
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah