Baznas Pusat Diminta Jangan Mendikte Kepala Daerah Soal Urusan Ini
Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada wali kota.
Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya lalu dimana peran kewenangan wali kota? Kata Nasuka, ini berlebihan dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural sehingga tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang wali kota yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggung jawab penuh seluruh pelayanan publik dan pembangunan di daerahnya.
“Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertinbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan wali kota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027,” pungkas Nasuka.(fri/jpnn)
Nasuka mengatakan kepala daerah gubernur atau Bupati/Wali kota berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas provinsi, Kabupaten/Kota.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Dukung Palestina, BAZNAS Enrekang Salurkan Bantuan Rp 620 Juta
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina