BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47 Ribu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini, sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad menyampaikan bahwa selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60 ribu per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Kiai Noor, dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan terhadap dinamika harga beras yang terjadi di masyarakat.
Kiai Noor menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dia juga menyadari bahwa perubahan besaran zakat fitrah dan fidyah mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat.
Namun, kebijakan ini diambil demi menjamin bahwa zakat yang dibayarkan benar-benar mencukupi kebutuhan mustahik (penerima zakat).
BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2025i, yakni Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar