BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47 Ribu

Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, serta yang berada di luar wilayah Jabodetabek, BAZNAS RI mengimbau agar menyesuaikan nilai zakat fitrah dengan harga beras di daerah masing-masing.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, BAZNAS menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Dengan keputusan ini, aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku. (jlo/jpnn)
BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2025i, yakni Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah