BBKHIT Sulsel Menggagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, paket kiriman juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal.
Menurut Sitti, proses pelaporan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah dilakukan.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.
"Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” terangnya.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalu lintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran. (antara/jpnn)
BBKHIT Sulsel menggagalkan penyelundupan 61 kg teripang ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste