BBKHIT Sulsel Menggagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, paket kiriman juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal.
Menurut Sitti, proses pelaporan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah dilakukan.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.
"Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” terangnya.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalu lintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran. (antara/jpnn)
BBKHIT Sulsel menggagalkan penyelundupan 61 kg teripang ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal