BBKSDA Jabar Musnahkan 263 Ekor Hewan yang Diawetkan Kebun Binatang Bandung
Dengan demikian, Dadang mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan awetan atau opsetan agar diserahkan kepada BBKSDA untuk dimusnahkan.
Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi.
Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki sanksi tegas bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal.
"Serahkan ke BBKSDA saja, daripada diambil bisa kena pidana lima tahun," kata Dadang. (bagus ahmad rizaldi/ant/jpnn)
Ratusan opsetan yang dimusnahkan telah melalui proses penyeleksian dengan penilaian baik dan buruknya kondisi fisik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar