BBM Bersubsidi Dikurangi, Pertamina Batasi Penjualan Solar
jpnn.com - JAKARTA – PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, mulai hari ini 1 Agustus 2014 menerapkan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya solar. Hal itu diterapkan sesuai dengan surat edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir menuturkan bahwa UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, di mana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
"Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014. Pertamina dalam hal ini menjalankan kebijakan tersebut, di mana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).
Kemudian lanjut Ali, mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Adapun penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan.
"Di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Untuk, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar," terang dia.
Sementara, untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan dikatakan Ali tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Perseroan juga pastikan bahwa pasokan Pertamax series aman.
"Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," kata Ali. (chi/jpnn)
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, mulai hari ini 1 Agustus 2014 menerapkan pembatasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru