BBM Bisa Naik Tanpa Izin DPR
Jika Asumsi Makro APBN 2003 Meleset
Rabu, 24 Oktober 2012 – 03:52 WIB

BBM Bisa Naik Tanpa Izin DPR
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013. Namun, masih ada hal yang menjadi kontroversi, yakni terkait dengan terbukanya peluang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013 nanti. Sebelumnya, dalam Pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa subsidi BBM, LPG, LGV pada 2013 ditetapkan sebesar Rp 193,8 triliun. Sedangkan Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa subsidi listrik Rp 80,94 triliun.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui, dalam Undang-undang APBN 2013 memang terdapat klausul yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika terjadi perubahan pada asumsi makro. "Itu ada dalam Pasal 8 Ayat 10," ujarnya setelah mengikuti sidang paripurna di DPR kemarin (23/10)."
Berikut bunyi klausul tersebut : "Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013. Namun, masih ada hal yang
BERITA TERKAIT
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Invictus Blue Resmi Berekspansi ke Indonesia
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- Rayakan Ramadan 2025, Midea Gelar Promo Super Berkah
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia