BBM Bisa Naik Tanpa Izin DPR
Jika Asumsi Makro APBN 2003 Meleset
Rabu, 24 Oktober 2012 – 03:52 WIB
Menurut Agus Marto, Pasal 8 Ayat 1 UU APBN 2013 memang diperlukan agar pemerintah bisa lebih fleksibel dalam menjalankan APBN. "Kalau ada kondisi yang tidak lazim, pemerintah harus bisa menyesuaikan harga (BBM)," katanya.
Dalam sidang paripurna kemarin, klausul tersebut sempat memicu protes dari Fraksi PDIP. Politikus PDIP Aria Bima menilai, keberadaan pasal itu bisa saja digunakan pemerintah untuk sewaktu-waktu menaikkan harga BBM. Namun, sebagian besar fraksi di DPR tidak mempersoalkan pasal tersebut.
Bagaimana dengan tarif listrik? DPR akhirnya juga menyetujui usulan kenaikan tariff rata-rata sebesar 15 persen yang dilakukan secara bertahap pada 2013 mendatang. "Kenaikan tarif ini tidak berlaku pada masyarakat yang menggunakan listrik 450 VA (volt ampere, red) dan 900 VA," kata Agus marto.
Menurut Agus, kenaikan tarif ini dilakukan untuk menekan subsidi listrik menjadi Rp 80,9 triliun, dengan demikian terdapat potensi pengurangan subsidi sebesar Rp 11,8 triliun. "Ini semua akann dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur rakyat kecil, perumahan sederhana, serta penyediaan sanitasi," ucapnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013. Namun, masih ada hal yang
BERITA TERKAIT
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya