BBM dan Plastik Juga Bakal Dikenai Cukai
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan cukai pada bahan bakar minyak (BBM) dan plastik. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperluas objek kena cukai tahun ini.
“Ya mulai ada kajian dan sudah masuk (ke BKF),’’ ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di gedung Bank Indonesia, Rabu (23/3).
Namun, kajian itu akan dibahas terlebih dahulu dengan pengusaha. Setelah itu, pihaknya akan mengajukan draf kajian tersebut ke DPR. “Intinya, sosialisasi harus jalan,” tambah Suahasil.
Pemerintah memutuskan, dua item itu terkena cukai karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. BKF juga sudah memperhitungkan potensi penerimaan cukai. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkapkan besarannya.
Begitu pula tarif cukai yang bakal dikenai untuk BBM dan plastik. “Sudah ada, tapi jangan dulu. Tarifnya juga belum. Yang jelas, pengaruhnya ke inflasi kecil,” terang Suahasil. (ken/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak