BBM Indonesia Termahal di Dunia, Pengusaha Penyalur Hentikan Pengangkutan

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI), keberatan dengan langkah pemerintah mengenakan tarif Rp 25 ribu/kilogram untuk biaya pengawasan bongkar/muat BBM. Alasannya, besaran tarif jauh lebih tinggi dari harga BBM (non-subsidi).
"Mengingat BBM produk bahan pokok utama kehidupan masyarakat luas, seharusnya pemerintah meninjau ulang penetapan BBM sebagai barang berbahaya yang wajib dikenakan tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan-nya," ujar Ketua Umum APBBMI, Achmad Faisal, Jumat (27/3).
Hingga pemerintah merivisi kebijakan tersebut, untuk sementara kata Achmad, pihaknya tidak akan melaksanakan pengangkutan BBM dengan menggunakan jasa pelabuhan laut di pelabuhan manapun. Karena besaran tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya tersebut, khususnya terhadap BBM, sangat tidak mungkin dapat dipenuhi.
"Agar tidak terjadinya masalah pasokan ketersediaan BBM non-subsidi, maka kami berharap pemerintah segera mengambil kebijakan yang tepat dan cepat. Agar angkutan dan pasokan BBM tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat luas," katanya.
Pemerintah diketahui telah menerbitkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, 24 Februari 2015 lalu.
Dalam pengaturan, BBM disebut jenis barang yang masuk kategori berbahaya. Karena itu wajib dikenakan tarif pengawasan bongkar muat sebesar Rp 25 ribu/kilogram. Harga ini dinilai sangat memberatkan, sebab besaran tarif jauh melampaui harga jual BBM. Misalnya harga BBM jenis solar non subsidi dikonversi dari liter ke kilogram, harga per kilogramnya hanya sekitar Rp 9.600.
Jika tetap dipertahankan, pengenaan tarif bongkar muat tersebut dapat membawa harga BBM di Indonesia menjadi termahal di dunia. (gir/jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI), keberatan dengan langkah pemerintah mengenakan tarif Rp 25 ribu/kilogram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil