BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran

BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpn

Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (mcr35/jpnn)

Polda Sumsel menangkap 2 tersangka pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/12).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News