BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:41 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpn
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menangkap 2 tersangka pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/12).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Kendaraan Mogok Gegara Isi Pertalite Campur Air di Klaten, Korban Sebut Belum Ada Ganti Rugi
- Soal Dugaan Pertalite Bercampur Air di Klaten, SPBU Trucuk Siap Bertanggung Jawab
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini