BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Kamis, 03 November 2011 – 11:34 WIB
BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar maupun premium mulai tanggal 4 November, besok.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam surat edarannya tanggal 24 Oktober lalu mengimbau masyarakat untuk membatasi pembelian BBM per harinya sebesar 20 liter.
Baca Juga:
Kebijakan ini kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi dikhususkan untuk jenis kendaraan pribadi atau plat hitam dan kendaraan umum roda empat.
"Untuk dua jenis kendaran di atas, maksimal pembelian hanya 20 liter per hari," tegas Ahmad Hijazih kepada wartawan di ruang kerjanya.
BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun