BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Kamis, 03 November 2011 – 11:34 WIB

BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Sedangkan untuk kendaraan umum roda enam dan berplat kuning, Wali Kota juga membatasi pembelian maksimum per hari sebesar 30 liter.
Sementara untuk kendaraan alat berat penunjang industri dan pertambangan, proyek kontruksi, kehutanan, perkebunan (bukan industri kecil) seperti trailer/prime mover truck As2 dan As 3, truk crain, dump truk/mixer dan kendaraan industri lainnya diwajibkan untuk membeli BBM non subsidi di sejumlah SPBU non subsidi yang telah disetujui PT Pertamina.
Menurut Hijazi, hingga saat ini sudah tiga SPBU yang mengajukan diri untuk menjual BBM non subsidi.
"Salah satunya di SPBU Baloi Kolam. Tanggal 4 nanti, SPBU ini akan dilaunching sebagai SPBU non subsidi," ujar Hijazi.
BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku