BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Kamis, 03 November 2011 – 11:34 WIB
Selain itu, kata dia, SPBU Seitemiang juga telah mengajukan permohonan dan tinggal menunggu pengesahan Pertamina.
Bagi SPBU yang meminta penjualan BBM non subsidi ini tidak dibenarkan lagi untuk menjual BBM subsidi.
Kebijakan Wali Kota bernomor 562/Perindagesdm-ESDM/X/2011 ini menurut Hijazi telah sejalan dengan surat BPH Migas ke PT Pertamina tanggal 29 November 2010 lalu bernomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tentang BBM non subsidi untuk transportasi.
"Dalam surat itu BPH Migas telah meminta Pertamina untuk menyediakan sarana distribusi (SPBU) untuk BBM non Subsidi," terang Hijazi.
BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius