BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter

BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Selain itu, kata dia, SPBU Seitemiang juga telah mengajukan permohonan dan tinggal menunggu pengesahan Pertamina.

Bagi SPBU yang meminta penjualan BBM non subsidi ini tidak dibenarkan lagi untuk menjual BBM subsidi.

Kebijakan Wali Kota bernomor 562/Perindagesdm-ESDM/X/2011 ini menurut Hijazi telah sejalan dengan surat BPH Migas ke PT Pertamina tanggal 29 November 2010 lalu bernomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tentang BBM non subsidi untuk transportasi.

"Dalam surat itu BPH Migas telah meminta Pertamina untuk menyediakan sarana distribusi (SPBU) untuk BBM non Subsidi," terang Hijazi.

BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News