BBM Mobil Dinas Kuras APBD Kota Makassar
Selasa, 19 Februari 2013 – 03:21 WIB
MAKASSAR -- Seluruh mobil dinas (Mobdin) lingkup pemerintah kota (Pemkot) Makassar sudah wajib menggunakan bahan bakar pertamax terhitung sejak Februari 2013.
Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar, Chairil Andi Abdi mengungkapkan, akibat kebijakan pengalihan bahan bakar mobil dinas dari premium ke pertamax, maka jatah bahan bakar bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas, terpaksa dikurangi.
Pasalnya, kata dia, jika tidak dilakukan pengurangan, maka anggaran bahan bakar Pemkot dipastikan membengkak, karena harga pertamax dua kali lipat lebih mahal dari premium.
"Kalau waktu masih menggunakan premium jatah bahan bakar tiap mobil dinas itu 10 liter setiap hari kerja, sekarang karena sudah menggunakan pertamax maka dikurangi tujuh liter tiap hari kerja atau 35 liter dalam sepekan, karena kita kan hanya lima hari kerja," ujar Chairil di ruang kerjanya, Senin (18/2).
MAKASSAR -- Seluruh mobil dinas (Mobdin) lingkup pemerintah kota (Pemkot) Makassar sudah wajib menggunakan bahan bakar pertamax terhitung sejak Februari
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom