BBM Naik atau Tidak, Tergantung Penambahan Pasal
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:32 WIB
JAKARTA--Sidang paripurna sementara diskor untuk masuk tahap loby. Hal ini karena terjadi perbedaan pandangan antara Fraksi-Fraksi. Meski 8 Fraksi menyatakan penolakan kenaikan BBM, namun tidak serta merta BBM batal naik. Karena 5 fraksi meminta agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 7 ayat 6 huruf a. Sementara itu, FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura, sejak awal telah menolak dengan tegas penambahan pada pasal 7 ayat 6. Adapun bunyi pasal 7 ayat 6 adalah, 'Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan,'.
Adapun draft pasal 7 ayat 6 a berbunyi: Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Baca Juga:
Pendukung penambahan pasal ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS. Artinya penolakan dari fraksi partai koalisi, tetap membuka peluang pemerintah untuk menaikan harga BBM bila terjadi eskalasi pada harga minyak dunia.
Baca Juga:
JAKARTA--Sidang paripurna sementara diskor untuk masuk tahap loby. Hal ini karena terjadi perbedaan pandangan antara Fraksi-Fraksi. Meski 8 Fraksi
BERITA TERKAIT
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur
- Jokowi Akan Mendampingi Luthfi-Yasin Berkampanye di Banyumas & Pantura
- Komunitas Kesenian Karawitan Bojonegoro Dukung Pasangan Wahono-Nurul
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai