BBM Naik atau Tidak, Tergantung Penambahan Pasal
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:32 WIB

BBM Naik atau Tidak, Tergantung Penambahan Pasal
JAKARTA--Sidang paripurna sementara diskor untuk masuk tahap loby. Hal ini karena terjadi perbedaan pandangan antara Fraksi-Fraksi. Meski 8 Fraksi menyatakan penolakan kenaikan BBM, namun tidak serta merta BBM batal naik. Karena 5 fraksi meminta agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 7 ayat 6 huruf a. Sementara itu, FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura, sejak awal telah menolak dengan tegas penambahan pada pasal 7 ayat 6. Adapun bunyi pasal 7 ayat 6 adalah, 'Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan,'.
Adapun draft pasal 7 ayat 6 a berbunyi: Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Baca Juga:
Pendukung penambahan pasal ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS. Artinya penolakan dari fraksi partai koalisi, tetap membuka peluang pemerintah untuk menaikan harga BBM bila terjadi eskalasi pada harga minyak dunia.
Baca Juga:
JAKARTA--Sidang paripurna sementara diskor untuk masuk tahap loby. Hal ini karena terjadi perbedaan pandangan antara Fraksi-Fraksi. Meski 8 Fraksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania