BBM Naik, Langgar UU APBN 2012
Jumat, 24 Februari 2012 – 03:53 WIB

BBM Naik, Langgar UU APBN 2012
JAKARTA - Kebijakan kennels bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang sedianya akan diberlakukan pada awal April 2012 menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi.
Pasalnya, dalam klausul 7 ayat 6 Undang Undang APBN 2012 menyatakan bahwa harga eceran BBM tidak naik.
Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Mardani, mengatakan, semangat Menteri ESDM Jero Wacik dalam menyelesaikan masalah pembengkakan subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak mentah dunia perlu diacungi jempol.
Namun, lanjut Mardani, hal itu bukan berarti dengan menaikan harga BBM bersubsidi masalah itu akan menjadi selesai. "Seharusnya menteri juga realistis dan jangan selalu berpikir instan. Kalau target waktu 1 April mendatang seperti disampaikan di Istana Negara, jelas tidak mungkin, karena itu adalah tenggat waktu terkait pembatasan BBM. Jelas sangat tidak mungkin," kata Mardani.
Kalaupun pemerintah tetap ngotot ingin menaikkan harga BBM bersubsidi, kata Mardani, pemerintah harus merevisi UU APBN 2012. Itu pun, tambah Mardani, tidak bisa instan seperti membalikkan telapak tangan.
JAKARTA - Kebijakan kennels bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang sedianya akan diberlakukan pada awal April 2012 menunjukkan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang