BBM Naik, Langgar UU APBN 2012

BBM Naik, Langgar UU APBN 2012
BBM Naik, Langgar UU APBN 2012
JAKARTA -  Kebijakan kennels bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang sedianya akan diberlakukan pada awal April 2012 menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Pasalnya, dalam klausul 7 ayat 6 Undang Undang APBN 2012 menyatakan bahwa harga eceran BBM tidak naik.

Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Mardani, mengatakan, semangat Menteri ESDM Jero Wacik dalam menyelesaikan masalah pembengkakan subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak mentah dunia perlu diacungi jempol.

Namun, lanjut Mardani, hal itu bukan berarti dengan menaikan harga BBM bersubsidi masalah itu akan menjadi selesai. "Seharusnya menteri juga realistis dan jangan selalu berpikir instan.  Kalau target waktu 1 April mendatang seperti disampaikan di Istana Negara, jelas tidak mungkin, karena itu adalah tenggat waktu terkait pembatasan BBM. Jelas sangat tidak mungkin," kata Mardani.

Kalaupun pemerintah tetap ngotot ingin menaikkan harga BBM bersubsidi, kata Mardani, pemerintah harus merevisi UU APBN 2012. Itu pun, tambah Mardani, tidak bisa instan seperti membalikkan telapak tangan.

JAKARTA -  Kebijakan kennels bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang sedianya akan diberlakukan pada awal April 2012 menunjukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News