BBM Naik, Pemerintah Tetap Beri Subsidi Rp2.400

BBM Naik, Pemerintah Tetap Beri Subsidi Rp2.400
BBM Naik, Pemerintah Tetap Beri Subsidi Rp2.400
JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya untuk Premium dan Solar, tidak menghilangkan hak subsidi untuk rakyat.

Andai BBM subsidi naik Rp 1.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter, maka pemerintah masih akan mensubsidi rakyat sekitar Rp 2.400 per liter. Karena harga normal BBM saat ini sudah mencapai Rp 8.400 per liter.

Diuraikan oleh Kementerian ESDM, bahwa harga dasar minyak mentah saat ini sudah mencapai Rp 5.940 per liter. Harga ini diperoleh dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) sebesar 105 dollar AS dikalikan kurs dollar (Rp 9.000) dibagi 159 (faktor pembagi dari barel ke liter).

Harga tersebut masih ditambah harga LRT (lifting, refinery, transportation) sebesar 24,1 dollar AS/barel atau Rp 1.360/liter. Selanjutnya ditambah pajak dan lain-lain (15%) sebesar Rp 1.100/liter.

JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News