BBM Naik, Pemerintah Tetap Beri Subsidi Rp2.400
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:03 WIB
JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya untuk Premium dan Solar, tidak menghilangkan hak subsidi untuk rakyat. Harga tersebut masih ditambah harga LRT (lifting, refinery, transportation) sebesar 24,1 dollar AS/barel atau Rp 1.360/liter. Selanjutnya ditambah pajak dan lain-lain (15%) sebesar Rp 1.100/liter.
Andai BBM subsidi naik Rp 1.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter, maka pemerintah masih akan mensubsidi rakyat sekitar Rp 2.400 per liter. Karena harga normal BBM saat ini sudah mencapai Rp 8.400 per liter.
Baca Juga:
Diuraikan oleh Kementerian ESDM, bahwa harga dasar minyak mentah saat ini sudah mencapai Rp 5.940 per liter. Harga ini diperoleh dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) sebesar 105 dollar AS dikalikan kurs dollar (Rp 9.000) dibagi 159 (faktor pembagi dari barel ke liter).
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya
BERITA TERKAIT
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Shila at Sawangan Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia