BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi

BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Selain itu BBM juga harus terjangkau oleh rakyat harganya. "Makanya BBM itu tidak dilepas di pasar bebas, tidak boleh apa yang dikuasai negara dilepaskan ke pasar bebas. Itu melanggar konstitusi. Distribusi yang merata harus dijamin ketersediaannya," katanya.

"Yang ketiga adalah keterjangkauannya, harga harus terjangkau, dia harus berada dalam harga yang terjangkau bukan harga pasar," ungkapnya.

Dijelaskan, kalau misalnya harga bbm di negara lain atau pasaran di dunia, rata-rata sepuluh ribu perliter, ternyata warga negara Indonesia hanya mampu Rp4 ribu.

"Oleh karena itulah negara harus menutup kekurangan yang dinamakan subsidi," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau di negara tetangga harganya Rp10 ribu tidak masalah. "Karena, negara lain tidak punya UUD seperti kita, konteks sosialnya tidak seperti itu," katanya.

JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, mengatakan, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa dilepaskan dari pasal 33

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News