BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi

BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi

Maka, lanjut dia, tidak bisa harga BBM  dinaikkan karena harga di pasar dunia juga naik. "Kalau naik karena harga pasar, maka presiden dan DPR melanggar konstitusi. Kita tidak boleh juga berasumsi bahwa subsidi itu dialihkan untuk rakyat miskin, karena rakyat miskin ada pakemnya sendiri," katanya.

Dijelaskan, fakir miskin dan anak terlantar diperlihara negara sesuai pasal 34. Jadi, lanjut dia, meskipun harga BBM itu disubsidi atau tidak disubsidi, memelihara fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban negara.

"Kewajiban negara membuat orang miskin memiliki daya beli yang bagus. Jangan berpikir karena BBM disubsidi maka orang miskin jadi terlantar, tidak bisa begitu," kata dia.(boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Esemka Gagal Uji Emisi

JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, mengatakan, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa dilepaskan dari pasal 33


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News