BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:34 WIB

BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Maka, lanjut dia, tidak bisa harga BBM dinaikkan karena harga di pasar dunia juga naik. "Kalau naik karena harga pasar, maka presiden dan DPR melanggar konstitusi. Kita tidak boleh juga berasumsi bahwa subsidi itu dialihkan untuk rakyat miskin, karena rakyat miskin ada pakemnya sendiri," katanya.
Dijelaskan, fakir miskin dan anak terlantar diperlihara negara sesuai pasal 34. Jadi, lanjut dia, meskipun harga BBM itu disubsidi atau tidak disubsidi, memelihara fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban negara.
"Kewajiban negara membuat orang miskin memiliki daya beli yang bagus. Jangan berpikir karena BBM disubsidi maka orang miskin jadi terlantar, tidak bisa begitu," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, mengatakan, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa dilepaskan dari pasal 33
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi