BBM Naik, Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:34 WIB
Maka, lanjut dia, tidak bisa harga BBM dinaikkan karena harga di pasar dunia juga naik. "Kalau naik karena harga pasar, maka presiden dan DPR melanggar konstitusi. Kita tidak boleh juga berasumsi bahwa subsidi itu dialihkan untuk rakyat miskin, karena rakyat miskin ada pakemnya sendiri," katanya.
Dijelaskan, fakir miskin dan anak terlantar diperlihara negara sesuai pasal 34. Jadi, lanjut dia, meskipun harga BBM itu disubsidi atau tidak disubsidi, memelihara fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban negara.
"Kewajiban negara membuat orang miskin memiliki daya beli yang bagus. Jangan berpikir karena BBM disubsidi maka orang miskin jadi terlantar, tidak bisa begitu," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, mengatakan, kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa dilepaskan dari pasal 33
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi