BBM Naik, PTN Dilarang Naikkan SPP
Selasa, 13 Maret 2012 – 00:13 WIB
JAKARTA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan SPP pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012 mendatang. Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan dana operasional kepada PTN yang diambil dari 10 persen APBNP 2012. Dengan adanya penambahan ini, lanjut Nuh, maka pada tahun ini PTN akan diberi bantuan operasional sebesar Rp1,2 Triliun. "Oleh karena itu, kita sangat menjaga hal ini agar PTN tidak menambah beban masyarakat," jelasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, M Nuh, menyatakan bahwa bantuan itu akan diambil dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Seluruh PTN dilarang untuk menaikkan SPP pada saat kenaikan BBM. Namun pemerintah akan memberikan bantuan di dalam PNBP perguruan tinggi sebesar 10 persen," kata Nuh di Jakarta, Senin (12/3).
Baca Juga:
Menurutnnya, besaran PNBP dari PTN pada tahun 2011 lalu mencapai Rp10,7 triliun. Sementara pada 2012, ditargetkan sebanyak Rp11,1 Triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan SPP pascakenaikan harga bahan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru