BBM Nonsubsidi Pakai Skema Baru, Harga Jual Lebih Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Harga jual bensin dan minyak solar dinilai akan lebih wajar seiring adanya aturan baru tentang perhitungan harga jual eceran untuk BBM nonsubsidi yang dikeluarkan pemerintah.
Aturan tersebut mencakup margin dan biaya produksi. Aturan itu ditetapkan sejak 1 Februari 2019.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan, dalam aturan tersebut, batasan margin terendah adalah lima persen dari harga dasar.
’’Margin tertinggi ialah sepuluh persen,’’ kata Agung, Jumat (8/2).
Salah satu formula pokok untuk perhitungan harga BBM adalah Mean of Platts Singapore (MOPS).
MOPS merupakan biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari kilang dalam negeri dan atau impor sampai depot BBM yang mencerminkan harga produk.
MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi dengan satuan USD per barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai tanggal 24 sebulan sebelumnya.
Sejumlah produsen pun ramai-ramai mengoreksi harga sesuai dengan formula anyar tersebut.
Harga jual bensin dan minyak solar dinilai akan lebih wajar seiring adanya aturan baru tentang perhitungan harga jual eceran untuk BBM nonsubsidi yang dikeluarkan pemerintah.
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Ditjen Gatrik Perkuat Sinergi Pengawasan Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah
- Pemprov Jateng Terima Subroto Award 2024 untuk Kategori Pengelola Air Tanah Terbaik
- KPBB Dorong Produksi BBM Euro 4, Pertamina Dianggap Kunci Pengurangan Polusi
- Anak Usaha ABM Investama Dianugerahi Predikat Terbaik Oleh Kementerian ESDM
- Keren, SIG Raih 16 Penghargaan dari Kementerian ESDM