BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 20:10 WIB

BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan Banjarbaru curiga dengan truk tangki yang mengangkut 5 ton solar. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Saat diperiksa sopir truk tak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen pengangkutan.
“Pelaku dijerat pasal 53 huruf d dan d Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas karena melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto. (hni/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Diduga membawa BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar yang tak dilengkapi surat izin pengangkutan dan niaga, seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki