BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 20:10 WIB
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan Banjarbaru curiga dengan truk tangki yang mengangkut 5 ton solar. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Saat diperiksa sopir truk tak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen pengangkutan.
“Pelaku dijerat pasal 53 huruf d dan d Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas karena melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto. (hni/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Diduga membawa BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar yang tak dilengkapi surat izin pengangkutan dan niaga, seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas