BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara

BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan Banjarbaru curiga dengan truk tangki yang mengangkut 5 ton solar. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti.   Saat diperiksa sopir truk tak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen pengangkutan.

“Pelaku dijerat pasal 53 huruf d dan d Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas karena melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto. (hni/fuz/jpnn)

BANJARMASIN – Diduga membawa BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar yang tak dilengkapi surat izin pengangkutan dan niaga, seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News