BBM Tak Naik, Pemerintah Minta Syarat
Kamis, 29 Maret 2012 – 18:25 WIB
JAKARTA--Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah, Kamis (29/3) di DPR, membahas pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012, menemukan beberapa kesepakatan. Selama ini fleksibilitas inilah yang tidak dimiliki oleh pemerintah. Sehingga setinggi apapun harga minyak dunia, pemerintah terpaksa tidak bisa menaikan harga BBM.
"Krusial itu pasal 7 ayat 6. Tidak ada perubahan, sepakat semua bahwa harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan," kata Wakil Ketua Banggar Tamsil Lindrung, usai rapat, kepada wartawan.
Tapi kata Tamsil, pemerintah meminta persetujuan yakni adanya penambahan pada ayat 6 A. "Yaitu memberikan flexibiltas kepada pemerintah dalam hal harga ICP melampaui di bawah atau di atas, turun atau naik, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah, Kamis (29/3) di DPR, membahas pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012, menemukan beberapa
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project