BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:17 WIB
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait turunnya harga BBM di bawah patokan harga yang di buat dalam APBN. Andrinof menjelaskan, sekalipun penetapan harga BBM di Indonesia diatur melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, bukan berarti pengambil hak-hak masyarakat oleh pemerintah akibat keterlambatan pemerintah menurunkan harga BBM menjadi sah.
"Hak masyarakat harus segera diberikan, kalau memang harga bahan bakar minyak (BBM) yang dibayar masyarakat sesuai dengan harga pasar. Caranya, pemerintah harus mengeluarkan sebuah keputusan penurunan harga baru BBM yang lebih rendah dari harga pasar internasional," kata Andrinof, di Jakarta, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Jika penurunan harga BBM tidak dilakukan oleh pemerintah, lanjutnya, berarti sudah terjadi proses pengambil hak-hak masyarakat secara sistematis pada akhirnya perbuatan tersebut mengarah kepada prilaku yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus