BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:17 WIB

BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
"Jika ada peraturan perundang-perundangan untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM, maka sebaliknya juga harus ada produk hukum yang sama kuatnya untuk menurunkan harga BBM. Jangan bersikap seperti sekarang yang lebih cendrung bersikap diam, sementara negara-negara kawasan Asean sudah menyesuaikan harga BBM dalam negerinya masing-masing," kata Andrinof.
Minimal, lanjutnya, pemerintah harus sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap beberapa hal penting terkait kreteria yang akan diberlakukan dan segi waktu untuk mengubah harga BBM tersebut.
Misalnya, kalau harga BBM baru di pasar sudah berjalan lebih dari dua bulan. "Jika berlangsung kurang dari waktu yang ditetapkan,maka tidak perlu harga tidak perlu disesuaikan. Saya berpendapat, dari sisi waktu, ukuran dua bulan cukup memadai," tegasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025