BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:17 WIB
"Jika ada peraturan perundang-perundangan untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM, maka sebaliknya juga harus ada produk hukum yang sama kuatnya untuk menurunkan harga BBM. Jangan bersikap seperti sekarang yang lebih cendrung bersikap diam, sementara negara-negara kawasan Asean sudah menyesuaikan harga BBM dalam negerinya masing-masing," kata Andrinof.
Minimal, lanjutnya, pemerintah harus sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap beberapa hal penting terkait kreteria yang akan diberlakukan dan segi waktu untuk mengubah harga BBM tersebut.
Misalnya, kalau harga BBM baru di pasar sudah berjalan lebih dari dua bulan. "Jika berlangsung kurang dari waktu yang ditetapkan,maka tidak perlu harga tidak perlu disesuaikan. Saya berpendapat, dari sisi waktu, ukuran dua bulan cukup memadai," tegasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat