BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas

BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
"Jika ada peraturan perundang-perundangan untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM, maka sebaliknya juga harus ada produk hukum yang sama kuatnya untuk menurunkan harga BBM. Jangan bersikap seperti sekarang yang lebih cendrung bersikap diam, sementara negara-negara kawasan Asean sudah menyesuaikan harga BBM dalam negerinya masing-masing," kata Andrinof.

Minimal, lanjutnya, pemerintah harus sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap beberapa hal penting terkait kreteria yang akan diberlakukan dan segi waktu untuk mengubah harga BBM tersebut.

Misalnya, kalau harga BBM baru di pasar sudah berjalan lebih dari dua bulan. "Jika berlangsung kurang dari waktu yang ditetapkan,maka tidak perlu harga tidak perlu disesuaikan. Saya berpendapat, dari sisi waktu, ukuran dua bulan cukup memadai," tegasnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News