BBM Transportasi Publik Masih Disubsidi

BBM Transportasi Publik Masih Disubsidi
BBM Transportasi Publik Masih Disubsidi
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan April tahun depan, tidak berlaku untuk transportasi publik. Di antaranya angkutan umum seperti bus, metromini, angkot, kopaja, kapal nelayan. Sedangkan kereta api, subsidinya diberikan melalui mekanisme PSO.

"Kendaraan umum yang biasa melayani masyarakat dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Ini agar pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif angkutannya pada masyarakat," kata Olly, Selasa (11/10).

Bagaimana dengan kapal penumpang? Politisi PDIP ini mengatakan, bisa menggunakan BBM bersubsidi. Yang tidak dibolehkan adalah kapal tanker atau kapal yang memuat container. Begitu juga dengan truck, tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi.

"Yang kita subsidi masyarakat miskin. Kalau yang punya truck pengangkut barang-barang ataupun kapal tanker atau container itu tidak kita subsidi. Mereka harus membeli BBM non subsidi," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News