BBM Transportasi Publik Masih Disubsidi
Selasa, 11 Oktober 2011 – 11:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan April tahun depan, tidak berlaku untuk transportasi publik. Di antaranya angkutan umum seperti bus, metromini, angkot, kopaja, kapal nelayan. Sedangkan kereta api, subsidinya diberikan melalui mekanisme PSO. "Yang kita subsidi masyarakat miskin. Kalau yang punya truck pengangkut barang-barang ataupun kapal tanker atau container itu tidak kita subsidi. Mereka harus membeli BBM non subsidi," tegasnya.
"Kendaraan umum yang biasa melayani masyarakat dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Ini agar pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif angkutannya pada masyarakat," kata Olly, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Bagaimana dengan kapal penumpang? Politisi PDIP ini mengatakan, bisa menggunakan BBM bersubsidi. Yang tidak dibolehkan adalah kapal tanker atau kapal yang memuat container. Begitu juga dengan truck, tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan
BERITA TERKAIT
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan