BBM Turun, Menteri Jonan Diminta Cepat Tanggap soal Tarif Transportasi
jpnn.com - JAKARTA - Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun, masyarakat masih meresahkan kemungkinan tidak berubahnya harga barang dan jasa di pasaran serta tarif transportasi yang tetap mahal.
Menjawab itu, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan pihaknya akan meminta Kementerian Perhubungan membuat aturan kebijakan batas atas dan batas bawah tarif transportasi. Sehingga kenaikan maupun penurunan berjalan stabil.
"Kemenhub akan buat kebijakan yang saya bayangkan adalah batas atas dan bawah sehingga harga naik mereka menyesuaikan dan turun akan turun juga," ujar Sofyan di kompleks Istana Negara, Jumat, (16/1).
Batas atas dan batas bawah ini dimaksudkan untuk menjaga tarif teratur. Pasalnya, harga BBM akan berubah-ubah sesuai dengan perubahan harga minyak dunia. Meski ada aturan itu, menurut nharga angkutan tetap jadi wewenang pemerintah daerah.
Kemenhub hanya akan mengatur batas-batasnya saja. "Itu bagus untuk persaingan. Itu kita sedang bicarakan dengan Menhub (Ignasius Jonan)," sambung Sofyan.
Sementara itu terkait harga produksi bangunan, kata dia, harus ikut turun seiring dengan penurunan harga BBM. Pasalnya, harga semen grup BBM juga telah diturunkan oleh pemerintah.
"Harga semen group biaya produksi menurun maka menurun juga ke masyarakat Karena biaya produksi menurun maka kita harapkan terjadi penurunan," tegas Sofyan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun, masyarakat masih meresahkan kemungkinan tidak berubahnya harga barang dan jasa di pasaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi