BBN Industri Bebas PPN
Rabu, 27 Mei 2009 – 16:57 WIB
JAKARTA—Kabar gembira bagi para pengusaha biofuel. Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan bakar nabati (BBN) industri. Dengan ditanggungnya PNN tersebut, diharapkan para pengusaha tergerak untuk terus memproduksi biofuel. Apalagi beberapa pabrik biofuel telah menghentikan pengoperasiannya akibat biaya produksi tinggi.
“Kendala kita paling utama dalam pengembangan BBN adalah harganya yang tinggi, penyediaan bahan baku untuk keperluan energi belum dibudidayakan sebagai tanaman industri, belum terintegritasnya penelitian bahan baku dan teknologi proses, belum adanya kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan lahan untuk bahan baku,” beber Dirjen Migas Evita H. Legowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (27/5).
Baca Juga:
Pemerintah, lanjutnya, telah mengupayakan langkah-langkah dalam mendorong penggunaan energi biofuel. Selain pembebasan PPN, dikembangkan desa mandiri energi berbasis BBN, menyiapkan tim pengawasan pemanfaatan BBN, membentuk tim harga BBN, diversifikasi bahan baku BBN, dan mengusulkan tata niaga molasses (singkong).
“Kami juga telah menyusun formula harga pokok BBN yang mendekati harga keekonomian. Di samping usulan alokasi subsidi BBN untuk BBN yang dicampur dengan BBM bersubsidi,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Kabar gembira bagi para pengusaha biofuel. Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan bakar nabati (BBN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru