BBN, Sumber Energi Alternatif
Jumat, 17 April 2009 – 14:58 WIB
JAKARTA - Sebagian konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini menganggap Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar alternatif, sehingga wajar kalau harga BBN selalu dikaitkan dengan harga BBM. Untuk itu, pemahaman seperti ini perlu dirubah, karena BBN bukan hanya sebagai bahan bakar alternatif saja, akan tetapi sudah merupakan sumber energi terbarukan yang harus dikembangkan untuk mencapai ketahanan energi nasional. Dikatakan Evita H Legowo, pemerintah telah melakukan berbagai usaha dalam mengembangkan dan meningkatkan pemanfaatan BBN domestik. Salah satunya dengan memasukkan unsur BBN ke dalam spesifikasi BBM yang beredar di dalam negeri sampai dengan 10 persen volume.
Direktur Jenderal Migas Departemen ESDM, Evita H Legowo menjelaskan, untuk dapat mengubah pemahaman tersebut tentu diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk produsen BBN (APROBI). Misalkan dengan ikut mensosialisasikan pemanfaatan BBN sebagai bahan bakar lain kepada masyarakat.
Baca Juga:
Selain itu, pihaknya juga tengah mengembangkan Desa Mandiri Energi (DME) yang berbasis BBN untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pedesaan di dalam penyediaan dan pemanfaatan BBN.
''Pemerintah juga tengah mengajukan usulan alokasi subsidi BBN kepada DPR serta menyusun formula harga patokan BBN yang menuju harga keekonomiannya,'' katanya di kantornya, Jumat (17/4).(sid/JPNN)
JAKARTA - Sebagian konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini menganggap Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar alternatif, sehingga wajar
BERITA TERKAIT
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum