BBNKB Digratiskan, Tetapi Hanya untuk Warga Bali

BBNKB Digratiskan, Tetapi Hanya untuk Warga Bali
Sekda Bali Dewa Made Indra. Foto: Antara/Pemprov Bali

Untuk itu Pemprov Bali merespons dengan mengratiskan bea balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan.

Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih memilki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat dari 6 Juli – 18 Desember 2020.

Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, disamping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.

"Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi. Untuk itu, saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum," ujarnya.

Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama.

Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar yang ada dibawah pelayanan Samsat yaitu Pemprov Bali, pihak Kepolisian, Jasa Raharja serta Bank BPD Bali dapat bersinergi dan membangun komitmen bersama, agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.

Tidak hanya itu, jajaran UPT Samsat di seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Sosialisasikan kepada masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik-baiknya, layanan yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat sehingga kebijakan ini akan berjalan efektif," ucapnya.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk biaya pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda akan digratiskan untuk warga Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News