BBNKB Digratiskan, Tetapi Hanya untuk Warga Bali
Jumat, 03 Juli 2020 – 22:29 WIB

Sekda Bali Dewa Made Indra. Foto: Antara/Pemprov Bali
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala UPT Samsat se-Bali beserta jajarannya yang mengikuti sosialisasi melalui virtual. (antara/jpnn)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk biaya pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda akan digratiskan untuk warga Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali