BBWM Ajukan Revisi Kelola Kilang Elpiji
Sabtu, 17 Juli 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA – PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) mengajukan revisi perjanjian kerjasama dengan PT Odira Energy Persada, terkait pengelolaan kilang elpiji/LPG (liquefied petroleum gas) di Tambun, Kecamatan Babelan, Bekasi. Hilalludin Uddi, juru bicara BBWM mengatakan, revisi perjanjian itu didasari atas SK Menteri ESDM No 3087.K/10/DJM.S/2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM No 1176.K/10/MEM/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Izin Usaha Pengelolaan Gas Bumi kepada PT Odira Energi Persada.
Keputusan lain, yakni SK Menteri ESDM No 3114.K/10/DJM/S/2010 tentang Penugasan PT Pertamina untuk Mengelola Kilang Pengolahan Gas Bumi di Tambun Kabupaten Bekasi sebagai Pelaksana Operating and Maintenance. ”Kami sudah mengirim surat secara formal kepada direksi Odira pada Jumat (9/7) lalu. Kami berharap jawaban juga dilakukan secara formal,” katanya.
Hilalludin mengatakan, desakan revisi ini datang dari berbagai pihak, salah satunya dari dewan. Karena ini menyangkut dana bagi hasil yang selama ini terkesan kurang berimbang. ”Karena itu, revisi perlu dilakukan karena secara prinsip sangat merugikan pemda Bekasi, termasuk BBWM sebagai BUMD,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Odira Energi Farouk Rais mengaku surat dari BBWM sudah diterima. Sayangnya dia belum mengetahui perkembangannya. ”Tapi kami merespon baik. Tentu saja perjanjian itu harus saling menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya. Farouk mengaku perjanjian kilang Tambun saat ini banyak yang mesti diubah, terutama soal harga gas. Pasalnya, saat ini harga gas jauh melebihi ekspektasi ketika perjanjian kilang Tambun diteken sejak 2004.