BBWM Ajukan Revisi Kelola Kilang Elpiji

BBWM Ajukan Revisi Kelola Kilang Elpiji
BBWM Ajukan Revisi Kelola Kilang Elpiji
Sementara itu, PT Maruta Bumiputra siap mengelola kembali kilang LPG Tambun. ”Kami siap bekerjasama dengan Pemkab Bekasi dalam mengelola kilang Tambun. Kami pun siap berkongsi kembali dengan BBWM dengan pola kerjasama yang saling menguntungkan,” kata Direktur Maruta Joko Herlambang kepada wartawan.

Sebenarnya, lanjut dia, operator pengelolaan kilang Tambun diserahkan kepada Maruta. Pasalnya, Maruta yang pertama kali menjadi mitra BBWM ketika akan membangun kilang LPG tersebut. ”Tapi di tengah jalan kami dijegal. Kami pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, Maruta dimenangkan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 29.PK/TUN/20O8,” ujar Joko.

Maruta juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hasilnya Maruta juga menang berdasarkan Putusan MA No. 2045 K/ Pdt/2007. Menurut Joko, selanjutnya Pemkab Bekasi mengajukan banding. Hasilnya, lagi-lagi Maruta menang melalui Putusan Peninjauan Kembali MA No. 571 PK/PDT/ 2008.

Demikian di tingkat Kasasi, putusan MA pada 29 September 2009 juga memenangkan Maruta. Terakhir, putusan MA No. 309 K/rUN/2009 tertanggal 29 September 2009 juga memenangkan Maruta. Semua kasus hukum itu terjadi akibat adanya pemutusan perjanjian antara BBWM (BUMD Bekasi) dan Maruta, selaku rekanan. (dew)

JAKARTA – PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) mengajukan revisi perjanjian kerjasama dengan PT Odira Energy Persada, terkait pengelolaan kilang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News