BC Gagalkan Transaksi 20 Ton BBM Ilegal dari Singapura

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai menggagalkan transaksi BBM ilegal berupa solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 20 ton dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia di perairan Batuaji, Batam, Rabu (3/6) malam.
“Taksiran nilai barang tersebut senilai Rp249 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp31 juta," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers tertulisnya, Kamis.
Dia menyatakan, kini kedua sarana pengangkut tersebut sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, persisnya di perairan Kabupaten Karimun untuk dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Lanjutnya, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.
BACA JUGA: Istri dan Menantu Gubernur Maluku Utara Positif Terjangkiti COVID-19
“Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean dari Kepala Kantor Bea dan Cukai,” tegas Agus.(antara/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan transaksi BBM ilegal berupa solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 20 ton dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia di perairan Batuaji, Batam, Rabu (3/6) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK
- Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
- Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam