BC Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal. Kegiatan ini digelar di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang memimpin jalannya pemusnahan mengatakan, jutaan batang rokok dan ribuan botol miras itu disita selama dua tahun terakhir oleh Bea Cukai Marunda.
“Totalnya ini ada 2.232.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras. Kalau dirupiahkan, nilai barang keseluruhan mencapai Rp 1.120.001.401," ujar Heru.
Menurut dia, petugas Bea Cukai telah memastikan barang itu ilegal. Pasalnya, saat ditemukan, rokok dan miras itu memiliki pita cukai palsu.
“Dari kasus ini, ada pengenaan sanksi adminstrasi atas pelanggaran dan berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400,” tambah dia.
Dia juga menyebutkan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena menunggu putusan dari majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah ada putusan, kami harus eksekusi, keputusannya yang sekarang ini harus kami musnahkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan botol miras sitaan selama dua tahun terakhir oleh Bea Cukai Marunda Jakarta Utara.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku