BC Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal. Kegiatan ini digelar di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang memimpin jalannya pemusnahan mengatakan, jutaan batang rokok dan ribuan botol miras itu disita selama dua tahun terakhir oleh Bea Cukai Marunda.
“Totalnya ini ada 2.232.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras. Kalau dirupiahkan, nilai barang keseluruhan mencapai Rp 1.120.001.401," ujar Heru.
Menurut dia, petugas Bea Cukai telah memastikan barang itu ilegal. Pasalnya, saat ditemukan, rokok dan miras itu memiliki pita cukai palsu.
“Dari kasus ini, ada pengenaan sanksi adminstrasi atas pelanggaran dan berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400,” tambah dia.
Dia juga menyebutkan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena menunggu putusan dari majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah ada putusan, kami harus eksekusi, keputusannya yang sekarang ini harus kami musnahkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemusnahan jutaan batang rokok dan ribuan botol miras sitaan selama dua tahun terakhir oleh Bea Cukai Marunda Jakarta Utara.
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal