BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3
Senin, 17 Juni 2013 – 00:33 WIB

BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3
BELAWAN - Sedikitnya 1.415 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor ilegal disita aparat Kanwil DJBC I Sumut dari areal pergudangan B1 Blok T7 KIM 3 Kecamatan Medan Deli. Ribuan karton miras impor tersebut disita dalam sebuah operasi penggerebekan dan menemukan botol minuman tanpa dilekati pita cukai, Sabtu (15/6) kemarin. Untuk proses penyelidikan lanjutan, barang bukti miras impor illegal yang diduga masuk secara gelap melalui Pelabuhan Belawan serta Tanjung Balai, Asahan, itu ditaksir merugikan negara dari sisi potensi bea masuk dan cukai mencapai miliran rupiah. Kemudian belasan ribu botol miras dimaksud disita dan dibawa ke Kanwil DJBC I Sumut di Jalan Anggada, Kecamatan Medan Belawan.
Informasi dihimpun Sumut Pos, penggerebekan gudang penimbun miras impor illegal itu berawal dari adanya laporan diterima intelijen Bea Cukai. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati beberapa kenderaan pengangkut barang illegal masuk ke dalam areal pergudangan diduga mendapat pengamanan dari oknum aparat keamanan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak TNI AL Belawan, petugas kemudian menggerebek lokasi penimbunan minuman mengandung etil alkohol tak resmi tersebut. Dari dalam lokasi gudang, petugas menemukan bungkusan besar (ball-red) warna hitam berisi kotak karton dan setiap kartonnya berisi 8 hingga 10 botol miras umumnya merek vodka tanpa pita cukai. Selain menyita miras, seorang pria berinisial, IW selaku kepala gudang juga diamankan petugas.
Baca Juga:
BELAWAN - Sedikitnya 1.415 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor ilegal disita aparat Kanwil DJBC I Sumut dari areal pergudangan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan