BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3
Senin, 17 Juni 2013 – 00:33 WIB
Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adlha saat dihubungi Sumut Pos terkait diamankannya ribuan karton miras impor ilegal dari sebuah gudang di KIM 3 Medan Deli, membenarkan."Yang menggerebek tadi anggota kita. Diperkirakan ada seribu karton lebih barang bukti miras tanpa pita cukai yang disita," kata Ogy.
Baca Juga:
Atas penemuan miras impor illegal itu lanjut dia, pemilik barang bias dikenakan sanksi pidana bidang cukai pasal 50 jo 54 Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. "Saat ini kami terus mengembangkan asal usul barang impor ilegal itu, bagaimana bisa tersimpan di gudang tersebut. Untuk mengungkap siapa pemiliknya, petugas kita mengamankan seorang pria bertugas sebagai kepala gudang," pungkasnya. (rul)
BELAWAN - Sedikitnya 1.415 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor ilegal disita aparat Kanwil DJBC I Sumut dari areal pergudangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi