BC Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar
Kamis, 02 November 2017 – 10:52 WIB
Rata-rata, barang itu kiriman dari luar negeri di Kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang, serta kargo di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dalam penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun ini sebanyak tiga orang diamankan dan telah disidang di Pengadilan Negeri Padang.
Hilman berjanji akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pebeanan dan cukai.
”Khusus Sumbar, tentu akan kami awasi di tempat-tempat kargo, Pos Indonesia serta BIM,” tukasnya.
Hilman juga mengimbau kepada penjual rokok, untuk tak menjual produk ilegal tersebut. Sebab, jika kedapatan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (e)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur memusnahkan barang ilegal senilai Rp 6 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka