BC-TNI AL Sikat Penyelundup Tekstil yang Dapat Menurunkan Harga Diri Bangsa di Mata Dunia

BC-TNI AL Sikat Penyelundup Tekstil yang Dapat Menurunkan Harga Diri Bangsa di Mata Dunia
Bea Cukai dan TNI AL membongkar penyelundupan penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor dari Malaysia. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bea Cukai Semarang bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, menggagalkan penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor.

Barang tersebut diangkut kapal KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang, Malaysia, dan dibongkar di Pelabuhan Kendal, Jateng, tanpa disertai dokumen legal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto mengatakan awalnya mereka mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar daerah pabean di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan kawasan pabean.

"Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Di sana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke dua truk,” ungkap Tri Wikanto dalma jumpa pers, Jumat (5/2).

Ia menambahkan karena nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun barang yang dimuat, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain dengan melihat histori radar Samyung.

Menurut dia, dari pemeriksaan itu didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang, Malaysia.

Tri menjelaskan upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antarpulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress. Kemudia, ditutupi lagi dengan karung-karung kosong.

Awalnya nakhoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia.

Bea Cukai dan TNI AL membongkar penyelundupan penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor dari Malaysia. Menurut Tri, ballpress tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata du

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News